Menu Utama


Home

  • SOTK
  • KEPALA
  • SEKRETARIAT
  • BIDANG PPEPD
  • BIDANG PPM
  • BIDANG PSIK
  • BIDANG RIDA
  • MITRA BAPPERIDA
  • KLASIFIKASI DESA/ KEL
  • KLASIFIKASI URUSAN
  • RPBD BINTAN
  • MONEV BINTAN
  • BMD
  • KINERJA
  • EVALUASI RPJMD
  • EVALUASI RPJPD
  • LKPJ BINTAN
  • AMJ BINTAN
  • SIPD BINTAN
  • RPJMD BINTAN
  • RPJPD BINTAN
  • RKPD BINTAN
  • SOTK BINTAN
  • TENTANG KAMI





  • Pedoman Pelaksanaan APBD Tahun 2025



    LOGIN EMAIL



    SIMONEV



    MONEV



    SIPD EWALIDATA

    SIPD DALEV




    Hits 66952

    Total Pengunjung 21966


    Bapperida Kabupaten Bintan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bapperida menyelenggarakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Bapperida dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Bintan, Bapperida mempunyai fungsi perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, penyusunan perencanaan pembangunan dan pembinaan di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang perencanaan dan pengendalian pembangunan Daerah, penelitian dan pengembangan.

    Berdasarkan uraian mengenai tugas dan fungsi Bapperida, maka kegiatan perencanaan difungsikan sebagai suatu kegiatan penyusunan rencana yang prosesnya ditata dan dijalankan secara sistematik, produkya dirumuskan dengan sistematik dan didasarkan pada pemikiran logis dan objektif. Perencanaan pembangunan merupakan suatu tahapan awal dalam proses pembangunan. Sebagai tahapan awal, perencanaan pembangunan akan menjadi bahan/pedoman/acuan dasar bagi pelaksanaan kegiatan pembangunan (actionplan). Karena itu perencanaan pembangunan diharapkan bersifat implementatif (dapat dilaksanakan) dan aplikatif (dapat diterapkan). Kegiatan perencanaan pembangunan pada dasarnya merupakan kegiatan riset/penelitian, karena proses pelaksanaannya akan banyak mengunakan metode-metode riset, mulai dari teknik pengumpulan data, analisis data, hingga studi lapangan/kelayakan dalam rangka mendapatkan data akurat, baik yang dilakukan secara konseptual, dokumentasi maupun eksperimental.

    Bapperida Kabupaten Bintan mempunyai tugas pokok memberikan dukungan kepada Bupati Bintan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di bidang perencanaan, penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi dan inovasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bapperida melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah yang menyelenggarakan fungsi : Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan Daerah



    Di Lihat 18

    Berita Terkini

    Selamat Datang di Bapperida Kabupaten Bintan1.Rapat Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-04-20 10:14:42 Detail

    2.Rakorbid bidang psik 2026-04-16 14:43:31 Detail

    3.Koordinasi e-walidata SIPD Tahun 2025 dan 2026 2026-04-07 10:41:15 Detail

    4.Perpisahan Kepala Bapperida 2026-04-01 00:06:30 Detail

    5.Pembahasan LKPJ Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 2026-03-30 19:35:47 Detail

    6.Sosialisasi Sipd edalev unit opd kabupaten bintan 2026-03-12 09:53:54 Detail

    7.Sosialisasi Sipd edalev Kabupaten Bintan 2026-03-04 09:43:01 Detail

    8.Rapat Persiapan Musrenbang Kecamatan 2026-01-05 21:59:01 Detail

    9.Rapat Persiapan Musrenbang Tahun 2026 2026-01-05 09:55:52 Detail

    10.Rapat Evaluasi Tahun 2025 2025-12-28 21:53:09 Detail

    [ 1 ] [ 2 ] [ 3 ] [ 4 ] [ 5 ] [ 6 ]

    Login

    Upload

    Copyright @ 17 Agustus 2025, All rights reserved.
    Web Master : http://www.ali.my.id, Email : aliridhaakab@gmail.com